Pengertian, Rumus dan Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha (SHU)


Pengertian, Rumus dan Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha (SHU)

A.      Pengertin SHU ( Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.      Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1  mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

C.      Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber  dari anggota.
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan  transaksi usaha yang dilakukan anggota  sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara  transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai

 Sumber : www.google.com


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hirarki Tanggung Jawab


Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
l  Tugas
l  Mengelola koperasi dan usahanya
l  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l  Menyelenggaran Rapat Anggota
l  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
l  Maintenance daftar anggota dan pengurus
l  Wewenang
l  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l  Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
l  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
l  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
l  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
l  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KJK PEMK dan Analisa


Dana bergulir untuk pengembangan usaha di kelurahan melalui KJK PEMK
JAKARTA BARAT : Sebanyak 23 Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) di 23 kelurahan di Jakarta Barat telah menerima bantuan bergulir sebanyak Rp 7,2 miliar lebih. "Dari sebanyak Rp 7.269.300.000 dana untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat kelurahan itu hingga Februari telah dapat dimanfaatkan sebanyak Rp 5.090.700.000 oleh 2.441 pemanfaat dengan berbagai macam jenis kegiatan usaha produktif ," kata Tati Budiarti, Kepala Suku Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jakarta Barat. Yang masih belum digulirkan akan terus dikucurkan kepada pemanfaat setelah melalui pertimbangan yang selektif dari Pengurus KJK." Harus diteliti sehingga dana itu bisa digulirkan kepada pemanfaat yang memang perlu dibantu," ujarnya.

Dalam hal pengguliran dana PEMK tersebut, pihak Sudin UKM Koperasi dan Perdagangan bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Barat turut membantu agar aktivitas KJK dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. " Kami bersama Lurah dan Camat turut membina mereka agar berkembang, " ujarnya.
Menurut Tati, masyarakat juga diharapkan untuk membantu dan turut mengawasi perkembangan KJK agar berjalan sesuai aturan. Selain itu tentunya Badan Pengawas KJK harus berperan menjalankan tugasnya agar pemanfaatan dana itu benar-benar dapat untuk mengembangkan usaha masyarakat kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. " Selain peran Badan Pengawas , pertanggungjawaban mengenai dana itu juga diaudit oleh akuntan publik," ujarnya.  Tati mengatakan dana bergulir untuk 23 kelurahan dari 56 kelurahan di Jakarta Barat itu dikucurkan secara betahap pada 30 Oktober 2009 untuk 5 kelurahan, pada 24 Nopember 2009 untuk 5 kelurahan, pada 27 Desember 2009 untuk 10 kelurahan dan pada 15 Januari 2010 untuk 3 kelurahan. Jumlah dana bergulir untuk masing-masing KJK tersebut bervariasi tergantung dari proposal atau bisnis plan yang diajukan masing-masing KJK ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Provinsi DKI. Tapi rata-rata setiap KJK mendapat guliran dana itu sekitar Rp 540 juta. Menurut Tati, Gubernur DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mengucurkan dana tahap 5 untuk KJK di Jakarta Barat.. Dalam tahun 2010 ini diharapkan seluruh KJK kelurahan di Jakarta Barat sudah menerima guliran dana itu. Tati mengatakan , dana tersebut telah dapat dimanfaatkan oleh 2.441 pemanfaat tersebar di 8 kecamatan sebagai tambahan modal untuk pengembangan usaha produktif seperti warung, jual sayuran, home industry dan usaha kecil lainnya. "Sebanyak 33 kelurahan lainnya di Jakata Barat yang belum menerima giliran dana tersebut menunggu hasil penelitian dari BLUD Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Provinsi DKI . Jadi belum tahu kapan dana itu akan turun,"ujarnya. Menurut Tati,. KJK tersebut berbadan hukum. Pengurusnya harus warga setempat ber KTP DKI. Para pemanfaat modal usaha tersebut juga harus penduduk kelurahan setempat ber KTP DKI. Pemanfaat mengajukan permohonan pinjaman modal untuk usaha itu sesuai kebutuhannya melalui Pengurus KJK. Pinjaman untuk modal pengembangan usaha itu . bervariasi sesuai kebutuhan maksimal Rp 5 juta/ untuk setiap pemanfaat.. Menurut Tati dana untuk pengembangan usaha tersebut dipinjamkan secara bergulir. " Dana tersebut bukan hibah tapi harus dikembalikan karena terus akan digulirkan hingga merata di tiap kelurahan," ujarnya. Pinjaman dana tersebut dengan sistem bagi hasil. Antara pemanfaat dan KJK membuat perjanjian tentang pengelolaan dana termasuk sistem bagi hasil dari keuntungan dana pinjaman tersebut…"Pinjaman dana KJK itu bukan dengan sistem bunga tapi dengan bagi hasil, Ini harus ditaati karena ketentuan," ujarnya. (nmsoleh).

Sumber :

Analisa :
Menurut saya, pengembangan dana tersebut  terlihat produktif. Karena dana yang diterima dari sebanyak Rp 7.269.300.000 telah dimanfaatkan sebesar Rp 5.090.700.000 oleh 2441 pemanfaat. Dan setiap KJK memperoleh dana bergulir sebesar Rp 540.000.000 untuk 23 Kelurahan. Dan terdapat pula Pinjaman untuk Modal Pengembangan Usaha maksimal Rp 5.000.000/ setiap pemanfaat. Selagi pemanfaatan dana tersebut terbagi untuk setiap kelurahan untuk pemanfaatan pengembangan usaha ekonomi masyarakat itu wajar saja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS