TEORI & FUNGSI LABA

TEORI LABA
Laba usaha adalah Pendapatan dikurangi biayan implicit atau biaya akuntansi perisahaa. Laba usaha berbeda dengan laba ekonomi , yaitu pendapatan perusahaan dikurangi dengan biaya eksplisit dan biaya implisit. Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit)
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah



FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
SUMBER :
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi
• Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
1. menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2. demokrasi
3. kekuatan modal tidak diutamakan
4. ekonomi
5. kebebasan
6. keadilan
7. memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
• Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian SHU
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial

• Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya pada anggota
7. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
1. Petani dibiasakan menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama
• Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
1. Membeli saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tiak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggta terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
• Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4. SHU dibagi tiga:
• Sebagian untuk cadangan
• Sebagian untuk masyarakat
• Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
1. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
2. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
• Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
• Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2. UU No.14 Tahun 1965
3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
1. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
2. Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
Sumber :
http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tujuan Koperasi

TUJUAN KOPERASI
1. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sumber : http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Koperasi..

1. Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama sedangkan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama. Adapun pengertian koperasi menurut para ahli , sebagai berikut :
a. Koperasi Menurut Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking. Artinya, “Kerjasama adalah sebuah asosiasi dari orang, biasanya berarti terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi umum dan melalui pembentukan organisasi businnes dikendalikan secara demokratis, adil membuat
Kontribusi modal yang dibutuhkan dan eccepting bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.”
b. Koperasi menurut Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
c. Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
d. Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
e. Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
Sumber :
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS