BENTUK ORGANISASI

BENTUK ORGANISASI
Pengertian Organisasi
Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi. Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguranAdapun bentuk-bentuk organisasi :
1. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Suatu system social ekonomi atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub system Koperasi :
• Individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/Kelompok (Pemasok/Supplier)
• Badan Usaha yangmelayani anggota dan masyarakat

2. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus :
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem :
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi

3. Bentuk Organisasi di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
a. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
i. Penetapan Anggaran Dasar
ii. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
iii. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
iv. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
v. Pengesahan pertanggung jawaban
vi. Pembagian SHU
vii. Penggabungan, pendirian dan peleburan

Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS