Istilah-Istilah Dalam Ekonomi


ISTILAH-ISTILAH DALAM EKONOMI

1.     Account/ rekening/ perkiraan : Kumpulan informasi dalam suatu system akuntansi
2.     Accounting : Suatu kegiatan jasa yang fungsinya menyajikan informasi kuantitatif tentang lembaga-lembaga ekonomi terutama yang bersifat keuangan.
3.     Actual cost/ biaya actual : Biaya sesungguhnya yang dikeluarkan perusahaan.
4.     Administrative cost/ biaya administrasi : Biaya administrasi yang pada umumya disatukan dengan biaya umum dengan nama biaya administrasi dan umum.
5.     Administrative expense budget : Anggaran untuk biaya administrasi.
6.     Agen : perantara perdagangan yg nama perusahaan menjualkan barangnya didaerah tertentu.
7.     Assets/ harta/ aktiva : Sumber-sumber ekonomi  yang dikuasai oleh perusahaan dan masih memberikan kemanfaatan di masa akan datang.
8.     Average cost : Biaya rata-rata dari semua total biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam proses produksi.
9.     Balance of trade (neraca perdagangan) : bagian dari neraca pembayaran yg merinci impor dan ekspor barang berwujud.
10.                        Break even point/ titik impas : Suatu keadaan dimana perusahaan dalam kondisi tidak mendapatkan laba atau menderita rugi.
11.                        Bursa efek : tempat diperjual belikan efek –efek atau tempat bertemunya pihak yg menawarkan dan pihak yg memerlukan dana jangka panjang.
12.                        Committed fixed cost/ biaya tetap committed : Biaya tetap yang jumlah maupun pengeluarannya dipengaruhi oleh pihak ketiga, dan tidak bisa dikendalikan oleh manajemen.
13.                        Cost accounting/ akuntansi biaya :Proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk dan jasa, dengan cara-cara tertentu, serta penafsiran terhadapnya.
14.                        Cost/ biaya/ beban : Nilai yang di ukur dengan uang untuk memperoleh barang/ jasa atau semua pengorbanan ekonomis yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan.
15.                        Current Asset/ harta lancer : Harta/ aktiva perusahaan yang  bisa cepat di uangkan seperti piutang dan persediaan.
16.                        Dana likid : harta keuangan yg bebas resiko dan langsung dapat dikonversi menjadi uang
17.                        Depresiasi mata uang : mata uang sebuah Negara dikatakan didepresiasi apabila nilainya menurun dibandingkan dengan mata uang lainnya.
18.                        Devaluasi : penurunan nilai resmi mata uang suatu Negara disbanding mata uang lainnya atau disbanding emas
19.                        Differencial cost/ biaya diferensial : Jumlah biaya yang berbeda jika dihitung menurut satu set kondisi-kondisi tertentu disbanding dengan satu set kondisi-kondisi lain.
20.                        Direct cost/ biaya langsung : Biaya yang dikeluarkan/ dibebankan dimana biaya tersebut bisa langsung dihubungkan dengan obyek yang dibiayai/ dibebani.
21.                        Direct costing : Suatu metode penentuan harga pokok dimana hanya biaya produksi variabel saja yang dibebankan sebagai bagian dari harga pokok produksi.
22.                        Disinflasi : proses penurunan tingkat inflasi yang tinggi
23.                        Disposable income (pndapatan bebas ) : pendapatan yg sudah siap untuk dibelanjakan
24.                        Distribusi : semua kegiatan yg ditunjukan untuk menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
25.                        Efek : surat bukti utang jangka panjang (obligasi) surat tanda penyertaan modal (saham),sekuritas kredit, dan surat berharga lainnya.
26.                        Efisiensi : penggunaan sumber daya ekonomi yg menghasilkan tingkat kepuasan maksimum yg muingkin pada input tertentu.
27.                        Ekstensifikasi modal : tingkat pertumbuhan jumlah modal riil yg tepat sama dengan pertambahan angkatan kerja .
28.                        Ekuilibrium koperatif: hasil yg dicapai oleh kedua partisipan ketika mereka bertindak serempak
29.                        Equity : Modal yang ditanamkan oleh pemilik modal (investor) baik berupa saham atau aktiva lainnya.
30.                        Expired cost : Biaya yang sudah dikonsumsi habis pada tahun berjalan.
31.                        Fixed Asset/ aktiva tetap : Harta/ aktiva perusahaan yang nilai ekonomisnya lebih dari satu tahun.
32.                        Fixed cost/ biaya tetap : Biaya yang jumlah totalnya tidak berubah, walaupun kapasitas dan volume kegiatan berubah.
33.                        Garis anggaran : garis disuatu grafik yg sumbu – sumbunya menggambarkan kombinasi barang yg bisa dibeli oleh konsumen menurut pendapatan.
34.                        Imputed cost/ biaya modal sendiri : Suatu konsep yang pada dasarnya sama dengan biaya kesempatan, yaitu kesempatan memperoleh penghasilan dari modal sendiri akibat modal sendiri tersebut harus digunakan untuk beroperasi.
35.                        Indirect cost/ biaya tak langsung : Biaya yang dikeluarkan/ dibebankan dimana biaya tersebut tidak bisa dihubungkan langsung dengan obyek yang dibebani/ dibiayai.
36.                        Job order costing/ harga pokok pesanan : Suatu metode harga pokok yang cocok untuk perusahaan-perusahaan yang mengolah produksinya berdasarkan pesanan pihak tertentu.
37.                        Joint cost/ biaya bersama : Biaya overhead bersama yang harus dialokasikan ke berbagai departemen, baik dalam perusahaan yang kegiatan produksinya berdasarkan pesanan maupun yang kegiatan produksinya dilakukan secara massa.
38.                        Losses : Expired cost yang tidak mempunyai sumbangan pada pembentukan pendapatan tahun berjalan.
39.                        Marginal cost/ biaya marginal : Tambahan biaya karena keputusan untuk menambah unit yang diproduksi.
40.                        Merger : Penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan satu nama perusahaan.
41.                        Mixed cost/ biaya campuran : Biaya yang bersifat campuran antara biaya variabel dan biaya tetap.
42.                        Opportunity cost/ biaya kesempatan : Biaya karena kesempatan memperoleh penghasilan.
43.                        Period cost : Biaya yang setiap periode harus tetap dikeluarkan atau dibebankan tanpa dipengaruhi perubahan kapasitas kegiatan.
44.                        Process costing / harga pokok proses : Suatu metode harga pokok yang cocok untuk perusahaan yang mengolah produksinya secara continue.
45.                        Product cost/ biaya produksi : Biaya yang dikeluarkan oleh fungsi produksi untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi.
46.                        Production cost report : Laporan tentang biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan.
47.                        Production quantity budget : Anggaran tentang jumlah barang yang akan diproduksi pada satu periode tertentu.
48.                        Profit plan : Rencana dari manajemen yang meliputi seluruh tahap dari operasi di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan perusahaan yaitu memperoleh laba.
49.                        Relevant cost/ biaya relevan : Biaya yang patut dipertimbangkan sebagai dasar pengambilan keputusan.
50.                        Semi fixed cost/ biaya semi fixed : Biaya yang tetap untuk tingkat volume kegiatan tertentu dan berubah dengan jumlah yang konstan pada volume produksi tertentu.
51.                        Semi variable cost/ biaya semi variable : Biaya yang berubah tidak sebanding dengan perubahan volume kegiatan.
52.                        Sunk cost : Biaya akibat keputusan masa lalu yang akibatnya harus dibukukan sekarang.
53.                        Unexpired cost : Biaya yang belum dikonsumsi tahun berjalan dan diharapkan akan dipakai untuk membentuk pendapatan di masa yang akan datang.
54.                        Variabel cost/ biaya variable :Biaya yang jumlah totalnya berubah-ubah secara proporsional (dalam persentase yang sebanding) dengan perubahan kegiatan.
55.                        Variabel costing : Suatu metode penentuan harga pokok dimana penyajian laporan laba rugi dan perhitungan harga pokok didasarkan atas tingkah laku biaya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Review Jurnal Penyelesaian Sengketa


Review jurnal              : Prospek Arbitrase Online Sebagai Upaya Penyelesaian   Sengketa Di Luar negeri  Pengadilan Ditinjau  Dari Hukum Bisnis
Pengarang                   : Solikhah, SH
Institusi                       : Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Sumber                       : http://eprints.undip.ac.id/18258/1/SOLIKHAH.pdf


ABSTRAK

Perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat di satu sisi memberikan dampak positif yaitu memperoleh devisa namun di sisi lain dapat menimbulkan sengketa akibat wanprestasi
oleh salah satu pihak. Sehingga, diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif untuk menangani aktivitas online. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji permasalahan bagaimanakah pengaturan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa di dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan di Indonesia mengingat dalam Undang – undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak diatur secara tegas mengenai arbitrase online, kelebihan, kekurangan dan hambatan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif analitis, yakni penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang hasil penelitian disertai dengan analisa mengenai peraturan perundang–undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori–teori hukum dan prospek arbitrase online sebagai upaya penyelesaian sengketa dari segi hukum bisnis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, kuesioner kepada BANI dan interview kepada pengacara yang menangani arbitrase.Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa Arbitrase Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak diatur secara tegas di dalam sistem hukum Indonesia. Pengaturan arbitrase online secara eksplisit sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan di Indonesia karena telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Arbitrase online mempunyai beberapa kelebihan antara lain : waktu dan mekanisme arbitrase online cepat, murah dan sederhana, Kekurangan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia adalah tidak adanya seperangkat kelengkapan dan prosedural serta akses internet yang memadai. Arbitrase online memiliki prospek yang baik untuk menyelesaikan sengketa aktivitas online dilihat dari faktor hukum, potensi, teknologi, bisnis dan sosial. Akan tetapi untuk menerapkan arbitrase online mengalami hambatan yang meliputi : faktor peraturan, keamanan, infrastruktur, budaya, kebiasaan dan institusi. Cara mengatasi hambatan tersebut dengan disusunnya undang – undang baru mengatur arbitrase online dilengkapi dengan infrastruktur telekomunikasi,sistem keamanan dan lembaga arbitrase online.

Kata Kunci : Prospek Arbitrase Online, Penyelesaian Sengketa, bisnis
I.    Pendahuluan
Pada umumnya di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “apanila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akan memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka”.
            Namun snegketa itu terjadi dimulai dari suatu situasi di mana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan segera muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest.
Sementara itu pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk mnyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara-cara formal maupun informal.
    Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan arbitase (perwasiatan), serta proses pnyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yangberbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.
II.   Permasalahan


1.   CARA – CARA PENYELASAIAN SENGKETA
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain :
a.    Negosiasi ( Negotiation )
Proses tawar-menawar denganjalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak ( kelompok atau organisasi ) dan pihak ( kelompok atau organisasi ) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.Dalam hal ini negosiasi merupakan komunikasi dua rah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak Memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang  bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiaannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.

b.    Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutserataan pihak ketiga dalam penyelesaiaan suatu perselisihan sebagai penasihat. Juga, terdapat beberapa definisi mengenai mediasi menurut Nolah Haley yaitu : dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
    Kemudian pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu pengertian mediasi mengandung unsur-unsur antara lain :
1.         merupakan sebuah proses penyelesaiaan sengketa berdasarkan perundingan
2.         mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
3.         mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaiaan
4.    tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian,putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, teteapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namun, putusan tersebut dapat bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.

c.    Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaiaan. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan statu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan teteapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal ¡ angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum , yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
            Dengan demikian, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiabn untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya. Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator  memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak lepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam snegketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan si antara mereka.

d.    Arbitrase
Arbitrase ádalah usaha perantara dalam melarikan sengketa.Penyelesaian sengketa melaluilembaga arbitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internacional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, putusan arbiter mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.Arbitase hádala sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internacional. Pemerintah telah mengadakan pembaharuaan terhadap undang-undang arbitrase nasional dengan dikeluarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatisf Penyelesaiaan Sengketa , dengan demikian  berdasarkan undang-undang tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaiaan statu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa cláusula arbitrase yang tercantum dalam statu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbal sengketa atau statu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbal sengketa.
            Sementara itu, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Statu perjanjian arbitrase tidak menjafi batal walaupun disebabkan oleh statu keadaan, seperti dibawah ini :
1.    meninggalnya statu pihak
2.    bangkrutnya salah satu pihak
3.    novasi ( pembaharuan utang )
4.    pewarisan

5.    berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok

Terdapat dua jenis arbitrase  yakni :

1.    Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
    Merupakan arbitrase yang dibentuk secra khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ini bersifat “insidentil”, dimana kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan dan fungsi arbitrase ini lenyap berakhir dengan sendirinya.

2.    Arbitrase Institucional
    Merupakan statu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “hermanen”, sehingga arbitrase institucional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah Selebi diputus. Sementara itu di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase, yakni badan arbitrase nasional indonesia ( BANI ) dan Badan arbitrase muamalat Indonesia ( BAMUI ).Pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung Sejak tanggal putusan ditetapkan. Lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanyakepada pantera pengadilan negeri dan oleh pantera diberikan catatan yang merupakan akta pendaftaran.Dengan demikian , putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbirase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan Bandung, kasasi, atau memberikan perintah.Putusan arbitrase dibubuhi perintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetep.suatu putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan. Dengan demikian,permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung Sejas hari pernyataan dan pendaftaram putusan arbitrase lepada pantera pengadilan negeri dimana permohonan tersebut diajukan lepada ketua pengadilan negeri.Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan Bandung ke mahkamah agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir.Mahkamah agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan Bandung dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan Bandung tersebut diterima oleh mahkamah agung.

e.    Peradilan
    Dalam hal ini terjadi statu pelanggaran hukum, baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum maka tidak boleh begitu sja terhadap si pelanggar iti diambil statu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang orang. Perbuatan “menghakimi sendiri” sangatlah tercela, tidak tertib, dan harus dicegah.tidak hanya dengan duatu pencegahan, tetapi diperlukan perlindungan dan penyelesaiaan. Oleh karena itu, yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaiaan hádala negara. Untuk itu, negara menyerahkan lepada kekuasaan kehakima yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya yaitu hakim.
    Dalam menegakkan hukum. Hakim melaksanakan hukum yang berlaku dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bahwa hakim atau pengadilan hádala penegak hukum.

IV.  Kesimpulan
Pada penjelasan yang sudah ada saya dapat mengambil kesimpulan yaitu dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa cara diantarnya melalui :
Negosiasi adalah Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak   lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Mediasi adalah Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna  mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa  menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Arbitrase adalah Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut   kebijaksanaan.
Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian tersebut.

Referensi
http://eprints.undip.ac.id/18258/1/SOLIKHAH.pdf

Disusun Oleh :
•    Annisa Meidiyoana (20210919)
•    Dina Munawaroh (22210064)
•    Dini Triana (22210079)
•    Laraz Sekar Arum W. (23210968)
•    Nia Ismatu Ulfa (24210956)

Kelas  : 2EB05

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS