ANALISA
PELANGGARAN HUKUM YANG DIAWALI PELANGGARAN ETIKA
Di era persaingan global superketat dewasa ini menuntut setiap
perusahaan untuk senantiasa melakukan upaya-upaya yang pro-aktif agar
tetap dapat eksis dan meraih/mempertahankan pasar. Pelanggaran
etika bisnis di era globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan biasa saja. Besarnya
perusahaan dan pangsa pasar, tidak menutup kemungkinan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis sekalipun telah diawali dengan ketatnya
peraturan. Banyak pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh para pembisnis
yang tidak bertanggungjawab. Hal ini membuktikan terjadinya persaingan bisnis
yang tidak sehat dengan tujuan untuk menguasai pangsapasar dan mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya demi kemajuan perusahaan tanpa memperdulikan
etika berbisnis. Dengan demikian, untuk mewujudkan bisnis yang sehat, maka
etika dan norma bisnis harus dijalankan tanpa harus menghalalkan segala cara
bahkan mengorbankan lawan bisnis.
Definisi Etika
Etika adalah ilmu tentang
apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika tidak
mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
1. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
3. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika
adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Definisi
Bisnis
1.
Menurut Mahmud Machfoedz “Bisnis adalah usaha
perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk
mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan konsumen.
2.
Menurut Allan Afuah (2004) “Bisnis merupakan
kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang
perniagaan dan industry yang menyediakan barang dana jasa untuk kebutuhan
mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
3.
Menurut Musselman dan Jackson “Bisnis
merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis
masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas
tersebut.
Definisi
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah :
1. Pengendalian
diri
2. Pengembangan
tanggungjawab social
3. Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi.
4. Menciptakan
persaingan yang sehat.
5. Mampu
menyatakan yang benar itu benar.
6. Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke
bawah.
Ada 3 jenis masalah yang
dihadapi dalam Etika, yaitu:
1.
Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis
pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai system ekonomi, politik, hokum,
dan system social lainnya.
2.
Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan
bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan
tertentu.Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas,
kebijakan, praktik, dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai
keseluruhan.
3.
Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis
adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam
perusahaan.Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan,
tindakan, dan karakter individual.
Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
1.
Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan kesadaran sendiri tentang
apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.
Prinsip Kejujuran
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa
dengan mutu dan harga sebanding
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam
suatu perusahaan.
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagaituntutan internal
dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan
tetap menjaga nama baiknya atau namabaik perusahaan.
Keadilan dalam Bisnis
1. Keadilan
Legal.
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan Negara.Semua pihak
dijamin untuk mendapat pelakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap
netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, Negara menjamin kegiatan
bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang
berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2. Keadilan
Komunitatif
Keadilan
ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan lain. Dalam dunia
bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran
yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3. Keadilan
Distributif
Distribusi ekonomi yang
merata atau dianggap adil bagi semua warga Negara.Dalam dunia bisnis keadilan
ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan
ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Contoh Pelanggan
EtikaBisnis
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
Analisis Kasus
Pada kasus ini diketahui bahwa indomie
dalam bahan bakunya menggunakan pengawet methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua bahan pengawet itu membuat produk menjadi tidak
cepat busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama
nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi
maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa benar Indomie
mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan
tersebut tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk konsumsi akan berbahaya bagi tubuh
yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit
kanker.
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan, sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbullah masalah ini.
Referensi :
http://hizkiayufioctaviani.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis_15.html