PEMBENTUKAN KOPERASI A. Dasar Pembentukan Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti akan maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi tersebut dalam meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Adapaun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah : 1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi jika tidak ada kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlihat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. 2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi. 3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari pihak luar.. 4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. B. Persiapan Pembentukan Koperasi 1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian. 2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota. 3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. C. Rapat Pembentukan 1. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk Koperasi Sekunder. 2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri. Yang disebut kuasa pendiri adalah yang diberi kuasa dan skaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi. 3. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. 4. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga. 5. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya: Daftar Nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan serta Bidang Usahanya, Ketentuan mengenai keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan, Permodalan, Jangka Waktu Berdiri, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Ketentuan mengenai sanksi. CONTOH KOPERASI Sumber : KPS. SEHATI Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No. 3 Jl. Margonda Raya Depok 1. Berdirinya Koperasi Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009 2. Latarbelakang berdirinya Koperasi Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance. 3. VISI dan MISI VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro. 4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati 5. Cabang Koperasi di Indonesia Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke 6. Struktur Jabatan a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris c. FO ( Finance Officer ) : Puput d. CMO ( Credit Marketing Officer) : • Yakup • Arifin • Irwansyah • Ramadhan • Irvansyah • Panco • Tri e. OB ( Office Boy ) : Alwi 7. Tujuan Berdirinya Koperasi • Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar • Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit • Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah • Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah 8. Pesaing Koperasi • BPR • BAF • Mandiri Finace 9. Masalah Yang Di Hadapi • Nasabah yang Nunggak Pembayaran • Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan • Koperasi yang berbeda 10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan >> BM : Brance Manager 11. Sumber Pendapatan Koperasi Bunga Pinjaman Dari Nasabah Biaya Administrasi Nasabah 12. Peraturan Untuk Karyawan Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun Disiplin dengan waktu Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan Rapih Sopan 13. Syarat Untuk menjadi Karyawan BM (Brance Manager) a. Berpengalaman b. Pendidikan Minimal S1 c. Bertanggungjawab CCO ( Creditor Collectiom Officer) a. Pendidikan Minimal D3 b. Jujur dalam Kerja c. Semanagt yang Tinggi FO ( Finance Officer) a. Pendidikan Maksimal D3 b. Berpenampilan Menarik c. Menguasai Microsoft Office CMO ( Credit Marketing Officer ) a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat b. Loyalitas kepada koperasi c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi d. Menguasai Daerah Setempat e. Jujur 14. Perkembangan Kaperasi Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.
Laporan Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan
LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi : • Neraca • Laporan laba rugi • Laporan perubahan ekuitas • Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana • Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca. Perbedaan Pelaporan dan Laporan Keuangan Haruslah dibedakan antara pengertian Pelaporan keuangan dan laporan keuangan. Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan peyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (prinsip akuntansi berterima umum atau generally accepted accounting principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen dan laporan Pemakai Laporan Keuangan • Investor • Karyawan • Pemberi Pinjaman • Pemasok dan Kreditor usaha lainnya • Pelanggan • Pemerintah • Masyarakat Tujuan Laporan Keuangan Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan. Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu : • Dapat Dipahami • Relevan • Keandalan • Dapat diperbandingkan STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN Standar Akuntansi Keuangan merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Keberadaanya dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya. Di Indonesia standar akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan keuangan dapat dihindari. Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and speaking/presenting/2061487-arti-dan-peranan-standar-akuntansi/#ixzz1bx2OVaYe
jenis-jenis saham
Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham. Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5). Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) : 1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim a. Saham Biasa (common stock) •Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan •Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut. b. Saham Preferen (Preferred Stock) •Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor. •Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden. •Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. 2. Ditinjau dari cara peralihannya a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks) •Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. •Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS. b. Saham Atas Nama (Registered Stocks) •Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu. 3. Ditinjau dari kinerja perdagangan a. Blue – Chip Stocks •Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen. b. Income Stocks •Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. •Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. •Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi. c. Growth Stocks 1. (Well – Known) •Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. 2. (Lesser – Known) •Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. •Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten. d. Speculative Stock •Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti. e. Counter Cyclical Stockss •Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. •Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi. Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI) ETF dibagi 2, yaitu: 1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama. Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif. sumber : http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/
Ekonomi Koperasi
Pengertian Koperasi
Kata koperasi, banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Sejarah Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
KONSEP KOPERASI
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron. Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Struktur Organisasi Koperasi
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
1.Rapat Anggota (RA)
2.Pengurus
3.Pengawas
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
Manajemen Koperasi
Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya adalah :
Perencanaan
merupakan sebuah proses dasar manajemen. perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukakan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri yaitu, berupa keterbatasan. keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan. Pemilihan struktur organisasi koperasi harus sesuai dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. pada prinsipnya semua bentuk organisasi memiliki kekuatan mauoun kelemahan.
Pengarahan
Merupakan fungsi dari manajemen koperasi yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan pimpinan harus cepat mengarahkannya supaya tujuan tetap tercapai.
Pengawasan
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap yaitu, menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
DAFTAR PUSTAKA
http://www.koperasisyariah.com/fungsi-dan-peran-koperasi/
http://anggithdanishaa.blogspot.com/2011/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/konsep-koperasi-12/
IFRS
Nama : Dina Munawaroh NPM / Kelas : 22210064/2EB05 IFRS ( INTERNATIONAL FINANCE REPORTING STANDARD) Standar Pelaporan Keuangan Internasional A.Pendahuluan IFRS (International Financial Reporting Standards) merupakan standar akuntansi yang digunakan di dunia internasional, sehingga IFRS disebut juga Standar Akuntansi Internasional. Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional. Hampir seluruh negara di Uni Eropa dan Asia telah mengimplementasikan standar ini. B.Pengertian dan Tujuan IFRS (International Financial Reporting Standards) merupakan standar akuntansi yang digunakan di dunia internasional, sehingga IFRS disebut juga Standar Akuntansi Internasional. Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS. Upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan, membuat International Accounting Standard Boards - IASB melakukan percepatan harmonisasi standar Akuntansi internasional khususnya International Financial Reporting Standards – IFRS yang dibuat oleh IASB dan Financial Accounting Standard Boards (Badan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika Serikat). IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu. Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup: Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001 Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001 Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001 Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001 Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) ( Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)) RUANG LINGKUP STANDAR: Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan. Tujuan IFRS Memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna. C.Kelebihan dan Kelemahan IFRS Berikut kelebihan dan kelemahan dari sistem IFRS ini adalah : Kelebihan: Supel, dengan sistem yang terbuka. Diklaim dapat digunakan semua kalangan. Kelemahan: 1.Untuk kita warga Indonesia khususnya, harus mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai IFRS. 2.Tidak semua kegiatan akuntansi bisa diatur dalam konsep IFRS. Daftar Pustaka www.google.com www.wikipedia.com