PEMBENTUKAN KOPERASI A. Dasar Pembentukan Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti akan maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi tersebut dalam meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Adapaun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah : 1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi jika tidak ada kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlihat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. 2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi. 3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari pihak luar.. 4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. B. Persiapan Pembentukan Koperasi 1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian. 2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota. 3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. C. Rapat Pembentukan 1. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk Koperasi Sekunder. 2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri. Yang disebut kuasa pendiri adalah yang diberi kuasa dan skaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi. 3. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. 4. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga. 5. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya: Daftar Nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan serta Bidang Usahanya, Ketentuan mengenai keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan, Permodalan, Jangka Waktu Berdiri, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Ketentuan mengenai sanksi. CONTOH KOPERASI Sumber : KPS. SEHATI Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No. 3 Jl. Margonda Raya Depok 1. Berdirinya Koperasi Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009 2. Latarbelakang berdirinya Koperasi Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance. 3. VISI dan MISI VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro. 4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati 5. Cabang Koperasi di Indonesia Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke 6. Struktur Jabatan a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris c. FO ( Finance Officer ) : Puput d. CMO ( Credit Marketing Officer) : • Yakup • Arifin • Irwansyah • Ramadhan • Irvansyah • Panco • Tri e. OB ( Office Boy ) : Alwi 7. Tujuan Berdirinya Koperasi • Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar • Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit • Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah • Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah 8. Pesaing Koperasi • BPR • BAF • Mandiri Finace 9. Masalah Yang Di Hadapi • Nasabah yang Nunggak Pembayaran • Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan • Koperasi yang berbeda 10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan >> BM : Brance Manager 11. Sumber Pendapatan Koperasi Bunga Pinjaman Dari Nasabah Biaya Administrasi Nasabah 12. Peraturan Untuk Karyawan Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun Disiplin dengan waktu Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan Rapih Sopan 13. Syarat Untuk menjadi Karyawan BM (Brance Manager) a. Berpengalaman b. Pendidikan Minimal S1 c. Bertanggungjawab CCO ( Creditor Collectiom Officer) a. Pendidikan Minimal D3 b. Jujur dalam Kerja c. Semanagt yang Tinggi FO ( Finance Officer) a. Pendidikan Maksimal D3 b. Berpenampilan Menarik c. Menguasai Microsoft Office CMO ( Credit Marketing Officer ) a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat b. Loyalitas kepada koperasi c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi d. Menguasai Daerah Setempat e. Jujur 14. Perkembangan Kaperasi Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar