Review
UU Kode Etik Tahun 2010 dengan Kewajiban Perusahaan Menyajikan Laporan Keuangan
sesuai IFRS
Ä Pengertian Akuntan Publik
Akuntan
publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan
untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan
publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun
2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah. Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku
selama 5 tahun (dapat diperpanjang).
Ä Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke
bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah
tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan
apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat
tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode
etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Ä Prinsip
Kode Etik
1.
Tanggung Jawab profesi
2.
Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
Profesional
8.
Standar Teknis
Ä
Gambaran
Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU
ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab
yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama
Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi
yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan
dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik,
mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara
integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP,
melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa
point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP &
perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4),AP asing (pasal 7), Bentuk
usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29
& 52),KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi
audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik)
(pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi
(pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Ä Pengertian IFRS
Merupakan standar
akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting
Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal
(IFAC). IFRS digunakan terutama
oleh perusahaan melaporkan hasil keuangan mereka di mana saja di dunia kecuali
Amerika Serikat. Standar Akuntansi Keuangan, atau GAAP, adalah kerangka akuntansi yang
digunakan di Amerika Serikat. GAAP jauh lebih aturan berbasis dari
IFRS. IFRS lebih berfokus pada prinsip-prinsip umum dari GAAP, yang membuat tubuh IFRS kerja jauh
lebih kecil, bersih, dan lebih mudah dipahami daripada GAAP.
Susunan IFRS meliputi :
1. Penyajian laporan keuangan
2. Pengakuan pendapatan
3. Biaya penggajian
4. Biaya pinjaman
5. Pajak penghasilan
6. Investasi pada perusahaan asosiasi
7. Persediaan
8. Aktiva tetap
9. Aktiva tidak berwujud
10. Sewa
11. Pensiun
12. Penggabungan usaha
13. Kurs valuta asing
14. Operasi segmen
15. Kejadian setelah tanggal neraca
Ä
Akuntan Publik dalam menghadapi Era IFRS
Banyak
sisi pandang yang dapat kita analisis saat disahkan UU no. 5 Tahun 2011oleh
Presiden SBY. Pokok yang paling sering dibicarakan saat ini secara umum untuk
Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia adalah
menghadapi Konvergensi atau adopsi standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi
IFRS.
International
Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial
Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi
berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi
penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan
transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai
kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian,
pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan
entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya,
dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan global uang akan
membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu peusahaan
memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya.
Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami
kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Sasaran
konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi
PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku
efektif tahun 2011/2012. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam
program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI
periode 2009-2012. Undang-Undang No. 5 Tentang Akuntan Publik memang sudah
nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah
nasional. Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan
Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia
memilih untuk merekrut akuntan asing.
Banyak
hal dalam IFRS yang akan diadopsi berbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku.
Beberapa hal antara lain :
- Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
- Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
- Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Ä
Tujuan IFRS adalah :
1. Memastikan laporan keuangan intern perusahaan
untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi.
2. Transparasi bagi para pengguna dan dapat
dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
3. Menyediakan titik awal yang memadai untuk
akuntansi yang berdasarkan pada IFRS,
4. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak
melebihi manfaat untuk para pengguna.
Ä
Manfaat dari adanya suatu standard global
IFRS :
1. Pasar modal menjadi global dan modal
investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart
pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di
seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. Investor dapat membuat keputusan yang lebih
baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses
pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas
pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang
berkualitas tertinggi.
Referensi :
{ http://akuntansi-unsika.blogspot.com/2012/05/apa-itu-ifrs.html#.UplKHCdWlkh
0 komentar:
Posting Komentar