Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
l Tugas
l Mengelola
koperasi dan usahanya
l Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l Menyelenggaran
Rapat Anggota
l Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
l Maintenance
daftar anggota dan pengurus
l Wewenang
l Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
l Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
l Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
l Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
l Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
l Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
0 komentar:
Posting Komentar