Pengertian, Rumus dan Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha (SHU)


Pengertian, Rumus dan Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha (SHU)

A.      Pengertin SHU ( Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.      Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1  mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

C.      Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber  dari anggota.
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan  transaksi usaha yang dilakukan anggota  sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara  transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai

 Sumber : www.google.com


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar