PENETAPAN
HARGA TRANSFER & PERPAJAKAN INTERNASIONAL
A.
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak
bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya
berasal dari beberapa konsep dasar.Konsep ini mencakup
istilah netralitas pajak dan ekuitaspajak. Netralitas pajak
berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan
alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong
oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan
pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib
pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang
sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan
konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan
pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu
berdasarkan tariff pajak negara asing.
B.
KEANEKARAGAMAN SISTEM
PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis
internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi
asing langsung atau tidak langsung. Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak
ini memerlukan pemahaman atas sistem pajak nasional, yang sangat berbeda dari
satu negara ke negara lain. Perbedaan ini mencakup jenis-jenis pajak dan beban
pajak hingga perbedaan dalam pelaporan dan filosofi pengenaan pajak.
Macam – Macam Pajak
a. Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah
untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Yang
lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi, tidak dapat
dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan. Umumnya, mereka
tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.
b. Pajak penghasilan perusahaan, mungkin digunakan
secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan
dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan
cukai.
c. Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh
pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalti yang diterima oleh
investor asing. Sebagai contoh misalkan suatu negara mengenakan pajak pungutan
sebesar 10% atas bunga yang dibayarkan oleh obligasi. Apabila pajak ini
dikenakan terhadap penerima bunga dari luar negeri, pajak ini umumnya dipungut
oleh perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil
pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal. Karena pajak pungutan dapat
menghambat arus modal investasi jangka panjang secara internasional, sering
kali pajak ini dimodifikasi melalui perjanjian pajak bilateral.
d. Pajak pertambahan nilai, merupakan pajak
konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini berlaku untuk total
penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Perusahaan
yang membayar pajak ini sebelumny sebagai biaya dapat mengajukan klaim di
kemudian hari kepada pihak otoritas pajak.
e. Pajak perbatasan, seperti bea cukai dan bea
impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestik dapat bersaing
dalam harga dengan barang impor. Dengan demikian , pajak yang dikenakan terhadap
impor umumnya dilakukan secara paralel dan pajak tidak langsung lainnya
dibayarkan oleh produsen domestik barang yang sejenis.
f. Pajak transfer, merupakan jenis pajak tidak
langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan ( transfer ) objek
antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap
keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
g. Beban Pajak
Perbedaan dalam beban pajak secara keseluruhan merupakan sesuatu
yang penting dalam bisnis internasional. Banyak pertimbangan lain yang dapat
secara signifikan mempengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan
multinasional.
Perbedaan nasional dalam
definisi penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang penting. Misalkan
depresiasi, dalam teori sebagian biaya aktiva dikatakan menjadi kadaluwarsa
jika aktiva tersebut habis digunakan untuk memproduksi pendapatan. Agar sesuai
dengan prinsip kesetandingan, biaya yang kadaluwarsa ini diakui sebagai beban
dan dikurangkan dari pendapatan yang terkait.
Untuk menarik investasi
asing, negara-negara industri kurang maju sering kali mengenakan tarif pajak
perusahaan yang lebih rendah dari pada negara-negara Industri maju. Namun
demikian, negara-negara dengan pajak langsung yang rendah memerlukan dana untuk
membiayai pemerintah dan jasa sosial lainnya seperti halnya negara lain. Oleh
karena itu, tarif pajak perusahaan langsung yang lebih rendah umunya
menghasilkan pajak tidak langsung yang lebih rendah kualitasnya.
Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif jarang
sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk
mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja. Lagi pula,
tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang rendah. Secara
internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak
efektif.
C.
Sistem Administrasi
Pajak
Beberapa sistem penentuan pajak yang digunakan
saat ini :
1. Berdasarkan sistem klasik, pajak penghasilan
peusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan
tingkat pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak pada saat laba
perusahaan dibayarkan sebagai dividen atau pada saat mereka mencairkan
investasinya. Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak atas laba yang diukur
sebelum dilakukan pembayaran dividen, pemegang saham kemudian dikenakan pajak
atas dividen yang mereka terima, maka pendapatan dividen pemegang saham secara
efektif telah dikenakan pajak sebanyak dua kali. Sebagai contoh, suatu induk
perusahaan di Zonolia (suatu negara fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan
perusahaan sebesar 33% menghasilkan laba 100 zonos (z) dan membagi dividen
sebesar 100% kepada pemegang saham tunggal, yang berada dalam keranjang pajak
30%. Pajak efektif yang dibayarkan atas penghasilan perusahaan ditentukan
sebagai berikut :
Laba perusahaan Z 100,00
- Pajak penghasilan sebesar 33% 33,00 = Laba bersih (dan
dividen yang dibayarkan) Z 67,00
Dividen Z 67,00
- Pajak penghasilan pribadi sebesar 30% 20,10
= Jumlah bersih untuk pemegang saham Z 46,90
Total pajak yang dibayarkan atas penghasilan perusahaan
sebesar Z 100,00 :
Pajak penghasilan Z 33,00
Pajak penghasilan pribadi 20,10
Total Z 53,10
2.
Berdasarkan sistem
terintegrasi, pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa
sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan
perusahaan. Kredit pajak atau sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak
terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak yang dikenakan terhadap
pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat
diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika dividen
dibagikan kepada para pemegang saham. Sistem pajak ini didukung Uni Eropa dan
ditemukan di Austra;ia, Kanada, Meksiko, dan banyak lagi negar Eropa seperti
Perancis, Italia dan Inggris.
Untuk melihat bagaimana
sistem ini berjalan, misalkan fakta yang sama dengan induk perusahaan Zonolia
yang digunakan dalam contoh sebelumnya. Asumsikan pula bahwa pemegang saham
menerima kredit pajak sebesar 25% dari dividen yang diterima. Berdasarkan
asumsi ini, total pajak yang dibayarkan ditentukan sebagai berikut :
Pajak perusahaan Z 100,00 - Pajak penghasilan
sebesar 33% Z 33,00 = Laba bersih dandividen yang dibayarkan Z 67,00
Penghasilan dividen untuk pemegang saham Z 67,00 + Kredit
pajak sebesar 25% Z 16,75 =
dividen gross up Z 83,75
Kewajiban pajak penghasilan sebesar 30% Z 25,12 - Kredit
Pajak Z 16,75
= Pajak dari pemegang saham Z 8,37
Total pajak yang dibayarkan atas pendapatan perusahaan
sebesar Z 100,00:
Pajak penghasilan Z 33,00
Pajak penghasilan pribadi 8,37
Total Z 41,37
Insentif Pajak Luar Negeri
Banyak Negara yang menawarkan insentif pajak untuk
menarik minat investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas
pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau
pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu (Pembebasan
pajak – tax holiday).
Bentuk pembebasan pajak sementara yang lainnya
seperti pengurangan tarif pajak penghasilan, penagguhan pajak, dan pengurangan
atau penghapusan berbagai jenis pajak tidak langsung . Kebanyakan negara
industri maju menawarkan sejumlah target insentif, seperti pengurangan tarif
pajak perusahaan di Irlandia bagi operasi manufaktur (10%) hingga tahun 2010.
Beberapa negara khususnya yang memiliki sedikit
sumber daya alam, menawarkan pengurangan pajak permanen. Negara-negara yang
disebut surga pajak (tax heavens) ini meliputi :
1. Bahama, bermuda dan
cayman island yang tidak meiliki pajak samasekali.
2. Barbados, yang
memiliki tarif pajak yang sangat rendah.
3. Gibraltar, Hongkong
dan Panama, yang mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara lokal,
namun mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Kompetisi Pajak Yang
Membahayakan
Organisasi kerja ekonomi
dan pembangunan (organization for economic cooperation and development – OECD)
mencoba untuk menghentikan kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa negara
surga pajak.
Sebenarnya kompetisi
pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efisien.
Disisi lain kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari
pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menediakan jasa
yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
OECD secara khusus
mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga pajak akan memungkinkan kalangan
usaha untuk menghindari atau mencurangi pajak negara lain. Sebenarnya yang
disebut sebagai anak perusahaan plat nama (Brass Plate) tidak memiliki
pekerjaan nyata yang terkait : Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan yang
substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak
untuk menghindari pajak negara lain. Secara khusus, OECD mencurigai negara
surga pajak yang tidak bersedia untuk membagi informasi dengan otoritas pajak
di negara lain dan yang menerapkan atau memberlakukan hukum pajak secara tidak
wajar atau secara rahasia.
PEMAJAKAN TERHADAP
SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber dari luar negeri merupakan hal yang penting
dari seorang perencana pajak. Beberapa negara seperti Prancis, Hongkong,
Panama, Afrika selatan, Swiss, dan Venezuela menerapkan prinsip pemajakan
teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisisli
didalam negeri yang labanya dihasilkan dari luar negara tersebut.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kreditor pajak luar
negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang
dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut
pada sumbernya seperti dividen, bunga, dan royalti yang dikrimkan kembali
kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah
pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (ketika
anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar
negeri kepada induk usaha domestik).
Dividen yang dilaporkan
dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross –
up) untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri
yang berlaku. Artinya induk perusahaan domestik menerima dividen yang
didalamnya termasuk pajak terutang kepada pemerintah asing dan kemudian
membayar pajak itu.
Kredit Pajak Tidak
Langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan luar negeri yang
dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut :
Pembayaran dividen
(termasuk seluruh pajak pungutan) / Laba setelah pajak penghasilan luar negeri
X pajak asing yang dapat dikreditkan.
Soal dan jawaban
1.
Sebutkan macam-macam pajak
a. Pajak langsung
b. Pajak penghasilan
perusahaan
c. Pajak Pungutan
d. Pajak pertambahan nilai
e. Pajak perbatasan
f. Pajak transfer
g. Beban Pajak
2.
Sebutkan negara-negara yang disebut surga pajak (tax heavens)
a.
Bahama, bermuda dan cayman island yang tidak meiliki pajak sama sekali.
b.
Barbados, yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah.
c.
Gibraltar, Hongkong dan Panama, yang mengenakan pajak terhadap
laba yang dihasilkan secara lokal, namun mengecualikan laba dari sumber-sumber
luar negeri.
3.
Sebutkan system penentuan pajak yang
dilakukan saat ini
a. Berdasarkan
system klasik
b. Berdasarkan
system terintegrasi