BAB III Akuntansi Komparatif



BAB III
AKUNTANSI KOMPARATIF

A.    ISTILAH STANDAR DAN PENENTUAN STANDAR
Standar akuntansi
Standar akuntansi dapat dikatakan sebagai pedoman umum penyusunan laporan keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang masalah akuntansi tertentu yang dikeluarkan oleh badan berwenang dan berlaku dalam lingkungan tertentu. Standar akuntansi biasanya terdiri dari:
1.      deskripsi tentang masalah yang dihadapi
2.      diskusi logis atau cara memecahkan masalah
3.      terkait dengan keputusan/ teori diajukan suatu solusi
      Standar akuntansi menurut Edey (1977) dibagi menjadi empat tipe, yaitu:
1.      tipe 1 akuntan harus memberitahukan kepada user tentang apa yang mereka kerjakan dengan cara mengungkapkan metode dan asumsi (kebijakan akuntansi) yang di anut.
2.      tipe 2 membantu pencapaian beberapa keseraaman penyajian tentang pernyataan akuntansi tertentu.
3.      tipe 3 menghendaki pengungkapan hal-hal khusus yang mempengaruhi pertimbangan user.
4.      tipe 4 menghendaki keputusan implisit/eksplisit yang harus di buat tentang penilaian aktiva dan penentuan laba yang disetujui.

      Tujuan dalam penentuan Standar
Penentuan standar merupakan pilihan sosial sehingga suatu standara mungkin bermanfaat bagi pihak tertentu dan merugikan pihak lain. Kebanyakan isu-isu yang berkaitan dengan akunyansi secara politik bersifat sensitif yang disebabkan:
1.      kebutuhan terhadap standar akuntansi muncul bila terdapat pertentangan
2.      informasi akuntansi dapat mempengaruhi tingkat kemakmuran penggunaannya.


Dalam menentukan standar ada dua pendekatan, yaitu:
1.      Rrepresentative Faithfulness, pendekatan ini menghendaki pelaporan yang bersifat netral dan penyajian wajar laporan keuangan melalui proses penentuan standar. Pendekatan ini menyamakan akuntansi dengan proses pemetaan dimana peta harus dibuat akurat dengan menggambarkan keadaan keuangan perusahaan secara wajar.
2.      Economic Consequences, pendekatan ini menghendaki asopsi standar yang memiliki konsekwensi ekonomi menguntungkan. Pendekatan ini cenderung mengarah penentuan standar yang meemiliki pengaruh positif.

Proses penentuan standar
Biasanya proses penentuan standar dilakukan melalui proses terbuka (due-procees). FASB sebagai contoh dalam proses ini mengikuti prosedur sebagai berikut:
1.      Identifikasi masalah dari masalah yang muncul di catat dalam agendanya.
2.      Penunjukkan group yang anggotanya terdiri dari masyarakat akuntansi dan bisnis.
3.      Discussion Memrorandum (DM) di sebarkan kepublik untuk di evaluasi selama satu periode paling lambat 60 hari.
4.      Dengan pendapat dilakukan untuk membahas keunggulan dan kelemahan berbagai alternatif yang diajukan FASB
5.      Atas berbagai komnentar yang diterima, FASB mengeluarkan ‘exposure draft” (ED) mengenai standaar akuntansi yang diajukan. ED menentukan posisi yang pasti dari FASB tentang masalah yang dibahas.
6.      ED disebar luaskan ke masyarakat untuk di evaluasi paling lambat 30 hari
7.      Dengan pendapat untuk membahas kelemahan dan kebaikan berbagai alternatif yang diajukan FASB
8.      Atas dasar berbagai komentar yang diterima, maka FASB mengambil langkah sebagai berikut:
a.       mengadopsi standar tersebut sebagai pernyataan rtesmi
b.      mengajukan revisi terhadap standar yang diusulkan melalui prosedur “due process”.
c.       Menunda pengeluaran standar dan menyimpan masalah dalan agenda
d.      Tidak mengeluarkan standar dan menghapus isu dari agenda

Pendekatan penentuan standar
Dua pendekatan yang dapat digunakan dalam penentuan standar akuntansi adalah:
1.      Pendekatan pasar bebas
Pendekatan ini dilandasi asumsi bahwa informasi akuntansi merupakan komiditi ekonomi serupa dengan barang atau jasa yang lain.Sehingga informasi akuntansi akan dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran. Pasar dipandang sebagai mekanisme yang ideal untuk menentukan jenis informasi yang harus diungkapkan dan kelompok penerima informasi. Dengan demikian standar akuntansi menentukan informasi yang dihasilkan dan siapa akan menerima informasi.
2.      Pendekatan regulasi
Pendekatan ini berpendapat bahwa kegagalan pasar atau informasi yang asismetris dalam kaitannya dengan kuantias dan kualitas.

B.     SISTEM AKUNTANSI DI NEGARA-NEGARA MAJU
1.       PERANCIS
Akuntansi di Perancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di Perancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan. Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standard di Perancis:
a.       Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b.      Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
c.       Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
d.      Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
e.      Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Perusahaan Perancis melaporkan neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak terdapat ketentuan mengenai laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya. Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya (image fidele), laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan (regularite) dan dengan niat baik (sincerite). Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun. Kebanyakan resiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.

2.       JERMAN
Negara Jerman adalah salah satu Negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional saat ini. Negara Jerman merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
a.       Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
b.      Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
c.       Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan.



3.       JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai Keiretsu. Modal usaha Keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan refomasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990an.
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu hukum komersial, undang-undang pasar modal, dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh kementrian kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang-udang pasar modal (Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyususn laporan wajib yang harus mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penggunaan (apropriasi) laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditamabha dengan laporan arus kas.
Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Pemerintah nasional memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang- undang:
Hukum Komersial, Undang- undang Pasar Modal dan Undang- undang Pajak Penghasilan Perusahaan. Ketiga hokum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seseorang peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “ Sistem Hukum segitiga “.
Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman ( MOJ ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.
Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange Law – SEL ) yang diatur oleh Kementrian Keuangan.
SEL dibuat berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang ( Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA ). (Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang bekerja dalam masalah – masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman). BADC didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research Institut). JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang.
Seluruh CPA harus menjadi anggota JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu audit, JICPA menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi dan melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi. Standar auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat ), lebih disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.



C.     PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM AKUNTANSI DI NEGARA-NEGARA MAJU
Aturan dan sistem akuntansi di negara - negara maju memiliki perbedaan dan juga persamaan sistem, di mana dalam setiap standar yang di gunakan oleh negara tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan masing - masing dalam penerapan sistem akuntansi di negaranya. Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan standar dan aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yangtelah memasukkan aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di Inggris dan Amerika Serikat.
Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah
1.      Sistem  hokum
2.       Pemilik dana
3.      Pengaruh sistem perpajakan
4.      Kemantapan profesi akuntan
5.      Inflasi
6.       Teori akuntansi
7.      Accidents of history

Sumber :
·         http://blognyavita.blogspot.com/2012/06/persamaan-dan-perbedaan-sistem.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar