BAB III
AKUNTANSI KOMPARATIF
A.
ISTILAH
STANDAR DAN PENENTUAN STANDAR
Standar
akuntansi
Standar akuntansi dapat dikatakan sebagai pedoman
umum penyusunan laporan keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang
masalah akuntansi tertentu yang dikeluarkan oleh badan berwenang dan berlaku
dalam lingkungan tertentu. Standar akuntansi biasanya terdiri dari:
1. deskripsi
tentang masalah yang dihadapi
2. diskusi
logis atau cara memecahkan masalah
3. terkait
dengan keputusan/ teori diajukan suatu solusi
Standar akuntansi menurut Edey (1977)
dibagi menjadi empat tipe, yaitu:
1. tipe
1 akuntan harus memberitahukan kepada user tentang apa yang mereka kerjakan
dengan cara mengungkapkan metode dan asumsi (kebijakan akuntansi) yang di anut.
2. tipe
2 membantu pencapaian beberapa keseraaman penyajian tentang pernyataan
akuntansi tertentu.
3. tipe
3 menghendaki pengungkapan hal-hal khusus yang mempengaruhi pertimbangan user.
4. tipe
4 menghendaki keputusan implisit/eksplisit yang harus di buat tentang penilaian
aktiva dan penentuan laba yang disetujui.
Tujuan
dalam penentuan Standar
Penentuan standar merupakan pilihan sosial sehingga
suatu standara mungkin bermanfaat bagi pihak tertentu dan merugikan pihak lain.
Kebanyakan isu-isu yang berkaitan dengan akunyansi secara politik bersifat
sensitif yang disebabkan:
1. kebutuhan
terhadap standar akuntansi muncul bila terdapat pertentangan
2. informasi
akuntansi dapat mempengaruhi tingkat kemakmuran penggunaannya.
Dalam menentukan
standar ada dua pendekatan, yaitu:
1. Rrepresentative
Faithfulness, pendekatan ini menghendaki pelaporan yang bersifat netral dan
penyajian wajar laporan keuangan melalui proses penentuan standar. Pendekatan
ini menyamakan akuntansi dengan proses pemetaan dimana peta harus dibuat akurat
dengan menggambarkan keadaan keuangan perusahaan secara wajar.
2. Economic
Consequences, pendekatan ini menghendaki asopsi standar yang memiliki
konsekwensi ekonomi menguntungkan. Pendekatan ini cenderung mengarah penentuan
standar yang meemiliki pengaruh positif.
Proses penentuan standar
Biasanya proses penentuan standar dilakukan melalui
proses terbuka (due-procees). FASB sebagai contoh dalam proses ini mengikuti
prosedur sebagai berikut:
1. Identifikasi
masalah dari masalah yang muncul di catat dalam agendanya.
2. Penunjukkan
group yang anggotanya terdiri dari masyarakat akuntansi dan bisnis.
3. Discussion
Memrorandum (DM) di sebarkan kepublik untuk di evaluasi selama satu periode
paling lambat 60 hari.
4. Dengan
pendapat dilakukan untuk membahas keunggulan dan kelemahan berbagai alternatif
yang diajukan FASB
5. Atas
berbagai komnentar yang diterima, FASB mengeluarkan ‘exposure draft” (ED)
mengenai standaar akuntansi yang diajukan. ED menentukan posisi yang pasti dari
FASB tentang masalah yang dibahas.
6. ED
disebar luaskan ke masyarakat untuk di evaluasi paling lambat 30 hari
7. Dengan
pendapat untuk membahas kelemahan dan kebaikan berbagai alternatif yang
diajukan FASB
8. Atas
dasar berbagai komentar yang diterima, maka FASB mengambil langkah sebagai
berikut:
a. mengadopsi
standar tersebut sebagai pernyataan rtesmi
b. mengajukan
revisi terhadap standar yang diusulkan melalui prosedur “due process”.
c. Menunda
pengeluaran standar dan menyimpan masalah dalan agenda
d. Tidak
mengeluarkan standar dan menghapus isu dari agenda
Pendekatan penentuan standar
Dua
pendekatan yang dapat digunakan dalam penentuan standar akuntansi adalah:
1. Pendekatan
pasar bebas
Pendekatan ini
dilandasi asumsi bahwa informasi akuntansi merupakan komiditi ekonomi serupa
dengan barang atau jasa yang lain.Sehingga informasi akuntansi akan dipengaruhi
kekuatan permintaan dan penawaran. Pasar dipandang sebagai mekanisme yang ideal
untuk menentukan jenis informasi yang harus diungkapkan dan kelompok penerima
informasi. Dengan demikian standar akuntansi menentukan informasi yang
dihasilkan dan siapa akan menerima informasi.
2. Pendekatan
regulasi
Pendekatan ini
berpendapat bahwa kegagalan pasar atau informasi yang asismetris dalam
kaitannya dengan kuantias dan kualitas.
B. SISTEM
AKUNTANSI DI NEGARA-NEGARA MAJU
1.
PERANCIS
Akuntansi di
Perancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan
kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (Code de Commerce) dan hukum pajak
sebenarnya menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di
Perancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit
akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh seluruh
perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus
akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan
perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan.
Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting
Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang
mencatat sahamnya di luar negeri.
Lima organisasi utama yang terlibat
dalam proses penetapan standard di Perancis:
a.
Counseil National de la Comptabilite atau CNC
(Badan Akuntansi Nasional)
b.
Comite de la Reglementation Comptable atau CRC
(Komite Regulasi Akuntansi)
c.
Autorite des Marches Financiers atau AMF
(Otoritas Pasar Keuangan)
d.
Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan
Akuntan Publik)
e.
Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes
atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Perusahaan Perancis melaporkan
neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan
laporan auditor. Tidak terdapat ketentuan mengenai laporan perubahan posisi
keuangan atau laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya.
Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya (image fidele),
laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan (regularite) dan dengan
niat baik (sincerite). Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap didepresiasikan
menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda.
Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau
nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata
tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun.
Kebanyakan resiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang terkait
dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan
timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.
2.
JERMAN
Negara Jerman
adalah salah satu Negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional
saat ini. Negara Jerman merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi
Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki
peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah
Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Lingkungan akuntansi di
Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak
berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya
berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir
tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem
pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi
hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai
mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara
anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh,
dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang
Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Dua
undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah
paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan
perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang
terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara
internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua,
memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar
akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar
menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip)
menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam
catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang
tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi
kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard
nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
a.
Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar
akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
b.
Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman
atas legislasi akuntansi yang baru
c.
Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi
internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Berdasarkan hukum
komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang
utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang
terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku
dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan
perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi
diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan
terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing
harus dijelaskan.
3. JEPANG
Akuntansi dan
pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic
dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami
budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang. Jepang merupakan masyarakat
tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Perusahaan-perusahaan
Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan seringkali
bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini
menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai
Keiretsu. Modal usaha Keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan
refomasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang
berawal pada tahun 1990an.
Pemerintah nasional
masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang.
Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu hukum komersial,
undang-undang pasar modal, dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan.
Hukum komersial diatur oleh kementrian kehakiman (MOJ). Hukum tersebut
merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki
pengaruh besar. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut
dalam undang-udang pasar modal (Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur
oleh Kementrian Keuangan. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi
dalam pengambilan keputusan investasi.
Perusahaan yang
didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyususn laporan wajib yang
harus mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi
necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penggunaan (apropriasi)
laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga
harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang
secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial
ditamabha dengan laporan arus kas.
Hukum komersial
mewajibkan perusahaan-perusahan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Anak
perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak
langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Goodwill diukur
menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama
maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan mana
yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar, namun biaya yang paling banyak
digunakan. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Pemerintah nasional memiliki
pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi
didasarkan pada tiga undang- undang:
Hukum Komersial,
Undang- undang Pasar Modal dan Undang- undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
Ketiga hokum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seseorang
peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “ Sistem Hukum segitiga “.
Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman ( MOJ ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.
Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange Law – SEL ) yang diatur oleh Kementrian Keuangan.
Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman ( MOJ ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.
Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange Law – SEL ) yang diatur oleh Kementrian Keuangan.
SEL dibuat berdasarkan
Undang – undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika
Serikat selama masa pendudukan AS setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL
adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang ( Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA ). (Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang bekerja dalam masalah – masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman). BADC didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research Institut). JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang ( Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA ). (Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang bekerja dalam masalah – masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman). BADC didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research Institut). JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang.
Seluruh CPA harus
menjadi anggota JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu
audit, JICPA menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi
dan melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi.
Standar auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat
), lebih disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.
C. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM
AKUNTANSI DI NEGARA-NEGARA MAJU
Aturan dan sistem akuntansi di
negara - negara maju memiliki perbedaan dan juga persamaan sistem, di mana
dalam setiap standar yang di gunakan oleh negara tersebut memiliki kekurangan
dan kelebihan masing - masing dalam penerapan sistem akuntansi di negaranya. Standar
dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak
sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan
standar dan aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yangtelah
memasukkan aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di
Inggris dan Amerika Serikat.
Christopher Nobes dan Robert Parker
(1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting
yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi.
Faktor-faktor tersebut antara lain adalah
1. Sistem hokum
2. Pemilik dana
3. Pengaruh sistem perpajakan
4. Kemantapan profesi akuntan
5. Inflasi
6. Teori akuntansi
7.
Accidents of history
Sumber
:
·
http://blognyavita.blogspot.com/2012/06/persamaan-dan-perbedaan-sistem.html
0 komentar:
Posting Komentar